WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam (16/12/2024) lalu, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).							
						
							
							
								Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR. Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialirkan ke sejumlah yayasan yang tidak semestinya.							
						
							
							
								"Yayasan-yayasan ini kami duga tidak tepat untuk menerima dana tersebut," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).							
						
							
							
								Penggeledahan Ruang Kerja Gubernur BI							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK
									
									
										
									
								
							
							
								Selama proses penggeledahan di kantor BI, penyidik juga memeriksa ruang kerja Gubernur BI.							
						
							
							
								Rudi menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Gubernur BI untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.							
						
							
							
								"Saat ini, saya belum bisa menjelaskan secara detail barang yang ditemukan berada di mana dan milik siapa. Namun, kami akan memverifikasi dan mengklarifikasinya kepada pihak terkait," ujarnya.							
						
							
								
							
							
								Sudah Ada Dua Tersangka							
						
							
							
								KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. Namun, identitas kedua tersangka tersebut masih dirahasiakan oleh pihak KPK.							
						
							
							
								"Dalam perkara ini, sejak beberapa bulan lalu kami telah menetapkan dua tersangka yang diduga menerima sejumlah dana yang berasal dari program CSR BI," jelas Rudi.							
						
							
								
							
							
								Dugaan Penyelewengan Dana CSR							
						
							
							
								Kasus ini pertama kali terungkap pada Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana CSR oleh BI dan OJK.							
						
							
							
								Dari total anggaran CSR yang direncanakan, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.							
						
							
								
							
							
								"Misalnya, jika ada anggaran CSR sebesar 100, hanya 50 yang digunakan untuk program yang seharusnya. Sisa 50 lainnya justru dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Asep di Jakarta, Rabu (18/9/2024).							
						
							
							
								Asep menegaskan bahwa dana CSR tidak akan menjadi masalah jika digunakan untuk tujuan yang sesuai, seperti membangun rumah atau infrastruktur. Namun, ketika dana tersebut disalahgunakan, itu menjadi masalah hukum.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]