WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amarah meledak di ruang rapat Komisi III DPR saat angka Rp 100 ribu per jam untuk pengajar di lingkungan Polri terungkap, memicu teguran keras terhadap para jenderal yang dinilai tak serius menyikapi kualitas pendidikan aparat.
Peristiwa itu terjadi dalam rapat Komisi III DPR bersama Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Andi Rian Djajadi dan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga:
Polri Tancap Gas Bangun Laboratorium Sosial Sains, Jawab Tantangan Zaman Serba Kompleks
"Gajinya berapa tadi? 1 jam kalau mengajar itu Rp 100.000. Rp 5 juta kayak 1 jam gitu. Loh, loh jangan tertawa Anda. Anda mendidik polisi loh," ujar Safaruddin dengan nada tinggi.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR Safaruddin menilai Lemdiklat harus memikul tanggung jawab besar atas kualitas personel Polri, termasuk ketika terjadi penyimpangan serius di lapangan.
"Anda harus bertanggung jawab ketika polisi salah. Dari memberantas narkoba jadi bandar narkoba. Anda yang tanggung jawab, Kalemdiklat. Tetapi harus anggarannya ditinggikan," tegasnya.
Baca Juga:
Polda Sulteng Buka Forum Konsultasi Publik Terkait Penerapan Pembuatan SKCK, STTP, Perizinan Masyarakat Secara Online
Ia menekankan bahwa pendidikan kepolisian tidak boleh menghasilkan aparat yang justru menjadi beban institusi, melainkan harus memperkuat integritas sejak tahap awal rekrutmen.
Safaruddin juga menyoroti masih maraknya kasus keterlibatan anggota polisi dalam peredaran narkoba, yang menurutnya mencerminkan lemahnya proses pendidikan dan seleksi.
"Harusnya memberantas narkoba, jadi bandar narkoba. Ini pendidikan yang tidak tuntas, rekrutmennya yang salah masuk ke lembaga pendidikan," ucapnya.
Selain itu, ia mengungkap kekhawatiran terkait praktik kekerasan di lingkungan pendidikan seperti Akpol dan Sekolah Polisi Negara (SPN), termasuk adanya kasus taruni yang mengalami stroke.
"Saya lihat Akpol ini ada yang dikeluarkan satu orang ya, perilaku menyimpang. Ada juga yang stroke, taruni stroke. Harusnya ini tidak terjadi. Berarti rekrutmennya yang salah. Rekrutmennya yang salah. Bayar atau titipan? Bayar atau titipan? Sehingga Lemdiklat ini memroses itu tidak memenuhi standar kesehatan," katanya.
Ia juga mengkritik fenomena penempatan personel bermasalah ke Lemdiklat, yang dinilai justru merusak kualitas pendidikan karena mereka tidak fokus mengajar.
"Jadi kalau ada orang bermasalah di Reserse, di Lalu Lintas, ya sudah, masukin ke Lemdiklat. Nah ini kan kacau. Jadi di Lemdiklat itu bukan mengajar. Curhat kepada murid-muridnya. 'Wah saya itu dizalimi begini begini'," ujar Safaruddin.
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh kesenjangan kesejahteraan antara personel di Lemdiklat dan mereka yang bertugas di lapangan, seperti di fungsi reserse.
"Dia lihat temannya di Reserse, satu kali batuk Rp 1 miliar. Lah ini kan kasihan gitu loh, Pak, di lembaga pendidikan," ucapnya.
Safaruddin pun mendorong peningkatan kesejahteraan bagi personel Lemdiklat dan berencana menyampaikan langsung kondisi tersebut kepada pimpinan tertinggi Polri.
Menanggapi kritik tersebut, Andi Rian tidak memberikan jawaban spesifik, namun menegaskan bahwa urusan rekrutmen berada di bawah kewenangan satuan kerja lain di tubuh Polri.
"Masalah rekrutmen, Bapak, kebetulan tidak pas untuk kami jawab karena bukan kompetensi kami, bukan kompetensi Gubernur Akpol juga untuk menjawab itu. Seharusnya dari Satker SSDM. Oleh karena itu, kami tetap menampung, akan kami sampaikan ke SSDM Polri," kata Andi Rian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]