WahanaNews.co | Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terdakwa kasus pornoaksi, dikenai divonis kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, dilansir dari okezone, Jumat (18/11/2022).
Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.
Baca Juga:
Gandeng Denmark, PLN Pacu Pengembangan EBT Andal
“Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.
Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Isinya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kliennya selama 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.