WahanaNews.co | Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi oleh kuasa hukumnnya. Saat itu, Dea mengaku sedang berbadan dua alias hamil.
"Kondisinya Mba Dea sekarang lagi hamil gitu," kata pengacara Dea, Abdillah Syarifudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Baca Juga:
Kasus Video Syur Garut Mirip OnlyFans, Polisi Gunakan Pasal Ini
Dengan kondisi Dea yang saat ini sedang mengandung, sehingga membuat kliennya kerap merasa kelelahan hingga sampai mengalami mual, layaknya wanita hamil.
"(Umur kehamilan) Jalan 23 Minggu (5 bulan)," ujarnya.
Sementara itu, Dea sendiri mengaku akan bertanggungjawab dan menjaga anak yang ada dalam kandungannya itu.
Baca Juga:
Ibunda The Connell Twins Ungkap Alasan Restui Anaknya Buat Konten Dewasa
"Saya bakal bertanggungjawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya," kata Dea.
Terkait dengan kehamilan dan kasus pornografi yang sedang dihadapinya, Dea mengaku khawatir dengan nasib anaknya jika dirinya berlarut-larut terjerat dalam kasus tersebut.
"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana itu yang saya sedihkan," katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus dugaan poronografi. Dea sendiri diketahui ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.
"Karena permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya juga masih cukup muda," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap Dea, polisi tetap meminta kepada Dea untuk melakukan wajib lapor.
"Maka kita wajibkan lapor saja, tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.
"Perkara yang terjadi adalah tindak pidana pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," sambungnya.
Untuk modus Dea sendiri dalam perkara yang melibatkannya itu yakni dengan membuat sejumlah foto atau video asusila atau telanjang bersama dengan seorang pria yang kemudian ia distribusikan ke situs onlyfans tersebut.
"Selanjutnya yang bersangkutan atau tersangka mendistribusikan foto-foto tersebut dan video asusila tersebut ke situs dengan nama situsnya adalah www.onlyfans.com, dengan akun risetgraisesaite milik tersangka dengan sadar dan sengaja mendapatkan uang dari website tersebut," jelasnya.
"Dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang diperoleh tersangka, itu yang mungkin bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan," katanya. [rin]