WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ruang sidang mendadak memanas ketika Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlibat adu argumen sengit dengan Penasehat Hukum terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yakni Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Perdebatan bermula ketika Wa Ode menanyakan siapa pihak yang memerintahkan audit atas jual-beli LNG setelah ditemukan kejanggalan dalam prosesnya.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp25,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Diganjar 9 Tahun Penjara
Diakui Ahok bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti siapa yang menginstruksikan audit tersebut dan hanya mengetahui pemeriksaan dilakukan oleh lembaga auditor negara.
Dilanjutkan Wa Ode dengan pertanyaan mengenai pembelian LNG Corpus Christi yang disebut-sebut bermasalah.
"Saya tidak tahu yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement)," katanya dalam persidangan.
Baca Juga:
Kerry Adrianto Riza Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus
Dijelaskan Ahok bahwa saat kontrak pembelian terjadi dirinya baru menjabat sebagai Komisaris Utama sehingga tidak terlibat dalam proses awal penandatanganan.
Merasa pertanyaan yang diajukan tidak substansial, Ahok kembali menegaskan bahwa yang diketahuinya hanya berdasarkan laporan rapat Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) mengenai potensi kerugian akibat kontrak LNG yang belum memiliki pembeli.
"Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silahkan, Pak. Saya berhak menanyakan," ujar Wa Ode.
Disinggung pula oleh Wa Ode bahwa para saksi sebelumnya mengetahui pembelian LNG terjadi pada 2019 dan 2020.
Ditegaskan Ahok bahwa yang dimaksud dalam periode tersebut bukan pembelian baru, melainkan pelaksanaan skema Take or Pay (TOP).
Perdebatan pun semakin memanas ketika keduanya saling menyahut dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.
"Kalau ibu mau, ibu panggil direksi jadi saksi ibu saja supaya ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada ketugiaan ratusan juta," jelas Ahok.
Merasa pembicaraan dialihkan, Wa Ode menegaskan pertanyaan ditujukan langsung kepada Ahok sebagai saksi.
"Saya juga tanya maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama anda? Saya tidak pernah cari musuh," ucap Ahok.
Dibalas Wa Ode dengan menyebut bahwa Ahok merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut.
"Saudara yang melaporkan kasus ini!" balas Wa Ode.
Ditegaskan kembali oleh Ahok kapasitasnya saat itu sebagai Komisaris Utama.
"Saya lapor, saya Komut!" timpal Ahok.
Suasana ruang sidang pun menjadi riuh hingga Ketua Majelis Hakim Suwandi turun tangan meredakan ketegangan antara saksi dan penasehat hukum.
"Saksi sebentar, santai aja, jangan terbawa emosi. Penasehat Hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat akan ada kerugiaan, dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah," tegas Suwandi.
Dalam perkara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Karen oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.
Diperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025.
Sementara itu, pada 2 Juli 2024 KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
Dilakukan penahanan terhadap Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto oleh KPK pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus LNG tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]