WAHANANEWS.CO, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan langkah politiknya dengan berubah menjadi partai politik dan langsung memasang target ambisius untuk terdaftar di Kementerian Hukum pada Februari 2026.
Deklarasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat yang digelar di Jakarta pada Minggu (18/1/2025).
Baca Juga:
Bahlil Sebut Golkar Ibarat Teh Botol Sosro, Selalu Cocok untuk Semua Presiden
“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid.
Sahrin menjelaskan bahwa proses pendaftaran sebagai partai politik bukan perkara mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan struktural yang ditetapkan negara.
“Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah,” katanya.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Ia menyebut konsekuensinya, Gerakan Rakyat harus memiliki kepengurusan lengkap di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” ujarnya.
Selain itu, Gerakan Rakyat juga diwajibkan memiliki kepengurusan di minimal 75 persen tingkat kabupaten dan kota di Indonesia.
“Kedua, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” katanya.
Syarat berikutnya adalah pembentukan struktur kepengurusan di tingkat kecamatan yang jumlahnya tidak sedikit.
“Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan,” ujarnya.
Ia merinci bahwa kewajiban tersebut berarti Gerakan Rakyat harus memiliki 3.069 Dewan Pimpinan Cabang atau DPC di seluruh Indonesia.
“Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia,” katanya.
Tak hanya soal struktur, Gerakan Rakyat juga harus mengurus surat domisili setiap kantor partai, memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, serta melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Nanti kita harus melaporkan ke Kesbangpol yang disebut dengan surat keterangan terdaftar,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa setelah itu, laporan juga harus disampaikan ke kantor wilayah hukum sebelum dokumen diserahkan ke Kementerian Hukum.
“Habis dari situ, kita juga harus melaporkan kepada kantor wilayah hukum bahwa kita juga terdaftar,” ujarnya.
Menurut Sahrin, jumlah dokumen yang harus diserahkan ke Kementerian Hukum mencapai ribuan berkas dan menjadi tantangan besar bagi organisasi.
“Kemudian sekitar 3.000 dokumen lebih harus kita hantarkan kepada kantor Kementerian Hukum,” katanya.
Ia menilai seluruh tahapan tersebut merupakan pekerjaan berat yang membutuhkan kesiapan dan militansi seluruh kader.
“Ini tentunya adalah hal yang sangat berat,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kader Gerakan Rakyat untuk bekerja keras dan solid demi memenuhi seluruh persyaratan pendirian partai politik.
“Insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” katanya optimistis.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]