Diketahui, Dirut PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini, diadili karena
kasus dugaan pungutan sejumlah uang dalam proses pengangkatan pegawai di
lingkungan BUMD tersebut, yang totalnya mencapai Rp 720 juta.
Terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak
di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus yang ingin diangkat menjadi pegawai tetap.
Mereka diharuskan membayar sebesar Rp 75 juta per orang.
Baca Juga:
Krisis Air Bersih Hampir Sebulan, Warga Gunungsitoli Pelanggan PDAM Menjerit
Dari total yang harus dibayarkan tersebut, calon pegawai diwajibkan menyerahkan
uang muka sebesar Rp 10 juta, sementara sisanya dilunasi setelah memperoleh SK
pengangkatan.
Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri, kata JPU,
sebesar Rp 77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara
yang Rp 643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) atau Pasal
11 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
[yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.