WahanaNews.co | Direktur Utama PDAM
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini, disebutkan telah menyerahkan
uang sebesar Rp 600 juta, yang diduga disetorkan kepada Bupati M Tamzil, demi
menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di BUMD tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pungutan pada proses seleksi
pegawai PDAM Kabupaten Kudus, yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor
Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga:
Krisis Air Bersih Hampir Sebulan, Warga Gunungsitoli Pelanggan PDAM Menjerit
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Heryono, mengatakan,
terdakwa Ayatullah Humaini menemui dua anggota tim pemenangan Bupati Kudus M
Tamzil, yang bernama Munjahid dan Sudibyo, pada bulan Juni 2018.
Pada pertemuan itu, lanjut JPU, Humaini menyampaikan keinginannya untuk
menjadi Dirut PDAM. Pencalonannya itu didanai oleh Sukma Oni Iswardana,
pengusaha asal Kudus, yang dijanjikan akan mendapat proyek di BUMD tersebut.
"Uang Rp 600 juta itu kemudian diberikan kepada Munjahid dan Sudibyo
dalam tiga tahap," kata Heryono dalam sidang tersebut, yang dipimpin Hakim Ketua
Arkanu.
Baca Juga:
Azhari Tinjau UPTD PDAM Jontor dan PDAM Tirta Salam, Minta APH Bertindak Cepat
Ia melanjutkan, dalam kesepakatan dengan Sukma Oni, terdakwa Ayatullah
Humaini menyatakan akan mengembalikan uang tersebut melalui pungutan saat
seleksi pegawai jika dirinya telah diangkat menjadi Dirut PDAM.
Sebetulnya, sambung Heryono, pada seleksi Calon Dirut PDAM, terdakwa
Ayatullah Humaini tidak disarankan untuk menduduki kursi tersebut.
"Namun, terdakwa tetap diangkat oleh Bupati M Tamzil sebagai Dirut PDAM
untuk periode 2019-2024," katanya.
Diketahui, Dirut PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini, diadili karena
kasus dugaan pungutan sejumlah uang dalam proses pengangkatan pegawai di
lingkungan BUMD tersebut, yang totalnya mencapai Rp 720 juta.
Terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak
di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus yang ingin diangkat menjadi pegawai tetap.
Mereka diharuskan membayar sebesar Rp 75 juta per orang.
Dari total yang harus dibayarkan tersebut, calon pegawai diwajibkan menyerahkan
uang muka sebesar Rp 10 juta, sementara sisanya dilunasi setelah memperoleh SK
pengangkatan.
Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri, kata JPU,
sebesar Rp 77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara
yang Rp 643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) atau Pasal
11 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
[yhr]