WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa mereka tidak akan menghentikan publikasi data perolehan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi menjaga transparansi, terutama dalam mengunggah foto asli formulir C1 plano dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meskipun ada pengakuan bahwa beberapa data menjadi keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, namun KPU menegaskan bahwa proses koreksi dan sinkronisasi data dengan hasil perolehan suara yang direkapitulasi secara manual tetap berlanjut secara bertahap.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
"Intinya untuk foto, formulir C1 plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers yang digelar Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, itu tetap akan ditayangkan karena masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi harus memiliki akses informasi perkembangan hasil pleno di TPS.
"Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," ujarnya lagi.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Hasyim menegaskan bahwa foto asli formulir C1 plano dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diunduh dan digunakan sebagai dasar perhitungan secara mandiri oleh peserta pemilu atau pemantau.
Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi persiapan bagi mereka dalam menghadapi proses rekapitulasi manual yang melibatkan tingkatan lebih tinggi, seperti kecamatan dan provinsi.
Selanjutnya, Hasyim menyampaikan bahwa jika Sirekap ditutup sepenuhnya, hanya pihak tertentu yang akan memiliki formulir C1 dari tingkat TPS dan memiliki akses untuk mengetahui perkembangan penghitungan suara.