"(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau cross check apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim.
"Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ujarnya lagi.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Hasyim menyebutkan bahwa pengumuman data perolehan suara di Sirekap mungkin mengalami keterlambatan karena sedang dilakukan proses koreksi dan sinkronisasi.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dapat selaras dengan informasi yang dipublikasikan di Sirekap.
Ia menjelaskan alasan mengapa perkembangan tersebut belum ditampilkan secara langsung, yaitu karena masih terdapat elemen-elemen yang perlu disinkronkan. B
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Bagi yang belum sinkron, proses ditunda sementara, sementara yang sudah sinkron dapat terus dilanjutkan.
Hasyim juga menekankan bahwa proses penayangan hasil perhitungan konversi dari foto ke angka dilakukan secara bertahap dengan melakukan koreksi.
Dengan demikian, penayangan hasil secara bertahap selalu melibatkan perbaikan antara hasil penghitungan dengan foto formulir C 1 plano TPS.