WahanaNews.co | PPP mengkritisi cara berpikir Partai
Demokrat, yang menduga Presiden Joko Widodo ingin menunda revisi UU Pemilu karena bertujuan mendorong putranya, Gibran
Rakabuming Raka, untuk Pilkada DKI Jakarta di 2024.
PPP menyatakan, ketentuan
Pilkada serentak digelar 2024 sudah lama diatur, jauh
sebelum Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Baca Juga:
Pemfitnahan, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
"Saya kira, kawan-kawan Demokrat juga menggunakan logika, logika yang
rasional, tidak menggebyah-uyah. Ketentuan Pilkada Serentak
2024 itu diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016,
jauh sebelum Anies maju Pilkada Gubernur, jauh
sebelum Gibran maju Wali Kota," kata Ketua Bidang Fungsional DPP PPP,
Achmad Baidowi, Kamis (11/2/2021).
Artinya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut dibentuk atas kesadaran
bersama.
UU itu disahkan di Komisi II DPR, dan Demokrat pun menjadi salah satu pimpinan Komisi II kala UU itu disahkan.
Baca Juga:
SBY Yakin Jokowi Tak Tahu Ulah Moeldoko di Kasus Demokrat
"Orang tidak ada angin tidak ada
hujan, kok tiba-tiba UU yang
mereka sahkan juga dianggap digunakan Jokowi untuk mengadang Anies melalui Gibran. Ini melawan kewarasan berpikir,"
ujar dia.
Maka dari itu, Awiek --sapaan akrab Achmad Baidowi-- meminta Demokrat
memahami kapan UU tersebut dibentuk.
Di situ, ujar dia, jelas Demokrat ikut
menyetujui UU Nomor 10 Tahun 2016
soal Pilkada 2024.