"Jadi, Irwan
Demokrat, itu coba lihat, siapa dulu pimpinan Komisi II,
pimpinan Panja-nya, yang mengesahkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur Pasal 201 ayat (8) itu, yang menyebutkan Pilkada Serentak di
2024. Pimpinan Panja-nya, dia juga rekan separtainya Pak Irwan itu," pungkasnya.
Baca Juga:
Pemfitnahan, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
Demokrat: RUU Pemilu Ditunda demi
Kepentingan Kekuasaan
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat, Irwan, menduga
ada kepentingan kekuasaan di balik penundaan RUU Pemilu.
Ia menduga, ada
kepentingan Presiden Joko Widodo mendorong putranya Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada DKI Jakarta.
Baca Juga:
SBY Yakin Jokowi Tak Tahu Ulah Moeldoko di Kasus Demokrat
Sebab, tahun
2022 terlalu cepat bagi Wali Kota Solo
terpilih itu, sehingga Jokowi mendukung Pilkada Serentak di
2024.
"Mungkinkah keputusan ini
dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran
dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke
Jakarta tahun 2022," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Menurut Irwan, perubahan sikap
fraksi di Komisi II, khususnya koalisi pemerintah, muncul
berbarengan dengan sikap Presiden Jokowi yang menolak pembahasan RUU Pemilu.