WahanaNews.co | Andi Idris Manggabarani merupakan nasabah BNI yang mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 45 miliar.
Rupanya, Andi Idris Manggabarani merupakan adik dari mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani.
Baca Juga:
BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi Judi Online Hingga Juni 2024
"Saya adik dari beliau (Jusuf Manggabarani)," tulis Andi, seperti dikutip media pada Senin (13/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, Andi Idris Manggabarani, yang merupakan nasabah BNI, mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 45 miliar.
Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu.
Baca Juga:
Menko Airlangga Minta Masyarakat Pahami Dulu Manfaat Tapera
Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021.
Saat itu, Andi hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.
Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu.
Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.
Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu.
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul, dalam keterangan tertulis pada awak media, yang dikutip pada Jumat (10/9/2021).
Pihak bank, kata Syamsul, beralasan, bilyet deposito dari Andi tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Pelaku Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar.
Tersangka adalah MBS, yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/9/2021).
Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
Namun, salah satu nasabah BNI Makassar bernama Andi Idris Manggabarani mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.
Ada pula nasabah lain berinisial H yang mengalami kerugian Rp 16,5 miliar.
Korban lainnya, yaitu nasabah R dan A, mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.
"Deposito Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar," terang Helmy. [dhn]