WahanaNews.co | Kuasa hukum nasabah BNI cabang Makassar, Syamsul Kamar, mengungkapkan kronologi hilangnya uang kliennya, pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, sebesar Rp 45 miliar.
Syamsul mengatakan, apabila kasus penggelapan dana nasabah di Bank BNI sering terjadi, terindikasi kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan di internal Bank BNI.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK: Bukan Uang Saya
“Kasus tersebut harus diteliti dengan seksama, mengingat bahwa kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa atau bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkapnya.
Syamsul Kamar pun membantah rilis resmi Kuasa Hukum Bank BNI, Ronny LD Janis.
Dalam rilis tersebut, pihak Bank BNI telah melakukan investigasi dan mengungkapkan ada tiga temuan utama dalam investigasi tersebut.
Baca Juga:
Rosan Roeslani Tegaskan Dana Danantara Bukan Dari Bank BUMN
Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang.
Kedua, deposito tidak tercatat di sistem Bank BNI.
Ketiga, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.