WahanaNews.co |
Devi Taurisa, melalui kuasa hukumnya, Arnol Sinaga SE SH, meminta agar pihak
Polda Metro Jaya mengaktifkan lagi perkara yang melibatkan Direktur Utama
Batavia Land, Budi Santoso.
Menurut Arnol, pengaktifan kembali perkara
tersebut sesuai dengan anjuran Irjen Pol Argo Yuwono saat masih menjabat
sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Saya,
sebagai kuasa hukum Devi Taurisa, akan menyurati Polda Metro Jaya, meminta agar
perkara ini diaktifkan lagi sesuai anjuran dari Bapak Irjen Argo Yuwono, yang
saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Arnol kepada WahanaNews,
Selasa (1/6/2021).
Ia pun mengaku sudah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp
dengan Argo, yang kini menjabat sebagai Kadiv Humas Polri, dan juga telah menyampaikan
keinginan kliennya itu kepada Kepala Unit Keamanan Negara (Kanit Kamneg) Polda
Metro Jaya.
Rencananya, mereka akan mengadakan pertemuan di
Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6/2021) besok.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Ya, saya pun sudah meminta tanggapan dari Pak Argo
Yuwono melalui WhatsApp, serta kepada Kanit Kamneg yang baru juga sudah
saya sampaikan melalui WhatsApp, yang rencananya akan mengadakan
pertemuan hari Rabu tanggal 2 Juni 2021," kata Arnol lagi.
Tujuannya, lanjut Arnol, agar Polda Metro Jaya
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru terhadap perkara
Budi Santoso.
"Saya
percaya, dengan motto Polri sekarang, yaitu Presisi, pihak penyidik bisa
diandalkan menjadi ujung tombak untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara
lebih prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan," pungkas Arnol.
Sebelumnya,
tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka
atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan,
sebagaimana tertera dalam SPDP Nomor B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro.
Budi
Santoso diduga kuat sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang menjabat
sebagai salah satu Direktur pada PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30
persen.
"Pemalsuan
tanda tangan yang dilakukan Budi Santoso itu adalah untuk dropping uang
Rp 350 miliar, yang dikucurkan kepada enam perusahaan miliknya sendiri terhadap
jaminan kredit dari Bank QnB Indonesia," demikian penjelasan Devi Taurisa sebelumnya
pada media, 27 Agustus 2019.
Namun,
diketahui, terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
tersebut, Budi Santoso mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta
Selatan.
Dalam persidangan, majelis hakim PN Jakarta
Selatan mengabulkan permohonan tersebut, setelah menghadirkan seorang saksi
yang merupakan menantu Budi Santoso sendiri.
"Hakim
mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari Termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya)
yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut," kata Devi, saat itu. [qnt]