WahanaNews.co | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Kamis 21 April 2022 besok, guna untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Ya benar, dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi soal pemanggilan Dirut Pertamina, di Jakarta, Rabu petang.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu BUMN.
Saat ini, Dewas KPK masih dalam tahap mengumpulkan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Dewas KPK pun mengharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran etik Lili itu.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
"Oleh karena itu, dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Pertamina dan anak perusahaannya bisa bekerja sama dan kooperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," kata Haris dalam keterangannya pada Senin 18 April 2022.
Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.