WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak kooperatif saat menjalani sidang kode etik.
Poin itu menjadi salah satu hal memberatkan di balik sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
"Hal-hal yang memberatkan: Terperiksa [Nurul Ghufron] tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) melansir CNN Indonesia.
Menurut Dewas, Ghufron tidak menyesali perbuatannya yang menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Ghufron, lanjut Albertina, seharusnya menjadi teladan dalam penegakan kode etik namun berperilaku sebaliknya.
"Hal yang meringankan: Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ucap Albertina.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
"Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari," ucap Albertina.
Ghufron dan ADM memiliki hubungan tidak langsung. Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang. Berdasarkan fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi merupakan inisiatif Ghufron semata yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya Nurul Ghufron dari KPK," begitu pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.
Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal yang bersangkutan sebelumnya sempat menolak mutasi ADM.
Namun, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi yang mengaku mendapat tekanan akhirnya menyetujui mutasi ADM ke Malang.
"Bahwa setelah terperiksa [Nurul Ghufron] menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.
Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi karena telah membantu mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.
Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]