WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, menilai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa menjadi bukti kuat untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari kontestasi pemilihan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
"Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
IM57+, organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai putusan etik yang dibacakan pada hari ini mengungkap fakta-fakta penting.
Salah satunya tindakan Ghufron yang menghubungi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) pada saat KPK menangani kasus di institusi tersebut.
"Dengan putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Praswad.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK ini lantas meminta aparat penegak hukum membuka penyelidikan sesuai Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang (UU) KPK. Menurut dia, putusan etik Ghufron bisa menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan.
"KPK, Kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini," ucap Praswad.
"Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen di masa yang akan datang," sambungnya.