WAHANANEWS.CO, Jakarta - Firdaus Oiwobo mengatakan saat ini banyak advokat yang disumpah menggunakan ijazah ilegal. Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara 217/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
“Bahkan hari ini ada organisasi, non-organisasi advokat bisa menyumpah di Mahkamah Agung (MA). Dan banyak sekali temuan-temuan yang disumpah di organisasi advokat itu banyak yang menggunakan ijazah-ijazah beli, ijazah ilegal,” kata Firdaus.
Baca Juga:
Gugatan Batasi TNI di Jabatan Sipil Tak DIterima MK, Karena Surat Kuasa Pemohon Tak Sah
Perkara 217 dimohonkan Firdaus. Ia menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Advokat.
Firdaus mengajukan permohonan ke MK karena statusnya sebagai advokat dibekukan. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Firdaus Oiwobo, Deolipa Yumara juga bercerita ihwal organisasi advokat saat ini yang dirasa jumlahnya sudah membludak.
“Sebagai advokat kami bingung, yang mana sebenarnya yang paling pas. Tapi banyak, lebih dari 50 organisasi advokat yang sudah ada di Indonesia ini,” ujarnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU Kementerian Negara dalam Perkara 224/PUU-XXIII/2025
Hal itu pun berdampak pada standarisasi ujian advokat yang berbeda-beda di setiap organisasinya. Ia juga menyoroti ihwal perlunya kode etik advokat saat ini diperbaiki.
“Karena, kembali lagi, karena terlalu banyak organisasi. Sehingga mulai tidak standar lagi,” tuturnya. Isu berikutnya yang menjadi perhatian adalah kemudahan seorang advokat berpindah dari satu organisasi ke organisasi lain.
Kondisi ini dianggap Deolipa sebagai persoalan yang perlu dibenahi karena menyangkut keteraturan organisasi profesi dan kualitas para advokat.
Harapannya, ke depan profesi advokat dapat mengikuti ketentuan dalam KUHAP yang baru, sehingga proses penerimaan menjadi lebih ketat dan profesi advokat dapat berjalan dengan lebih bermartabat dan mulia. Pernyataan Firdaus dan Deolipa itu disampaikan sebelum membacakan perbaikan permohonan di persidangan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan apa yang Firdaus dan Deolipa sampaikan itu tidak akan dikaitkan sama sekali dengan pokok persidangan.
Namun, ia menekankan, secara ideal dan normatif, organisasi profesi seharusnya tidak dalam jumlah yang banyak. Suhartoyo pun menegaskan ihwal MK sudah membuat banyak putusan terkait dengan organisasi advokat.
“Meskipun ini bukan pada wilayah MK. Kalau diputusan MK sudah clear. Kalau bapak baca, tapi kan kami tidak perlu mengulang-ulang. Ada hampir 20 lebih permohonan di MK berkaitan dengan organisasi advokat itu,” pungkasnya.
Alasan Ajukan Permohonan
Alasan permohonan Firdaus Oiwobo adalah karena ia merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
Sebelumnya, ia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono atau memberikan layanan hukum secara cuma-cuma.
Namun, kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang. Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025. Firdaus Oiwobo saat itu naik ke meja kuasa hukum ketika terjadi keributan.
Peran Firdaus di persidangan adalah sebagai kuasa hukum tambahan dalam perkara pengacara Razman Arif Nasution. Ia menilai sanksi itu dijatuhkan tanpa proses sidang etik yang adil dan tanpa kesempatan membela diri.
Tiga hari setelahnya, Ketua PT Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya. Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat.
Ia menyebut pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]