WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana kenaikan ambang batas parlemen kembali memantik kontroversi karena dinilai berpotensi memangkas jutaan suara rakyat dan menyempitkan ruang demokrasi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu menilai usulan sejumlah partai parlemen untuk mempertahankan atau menaikkan parliamentary threshold (PT) tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Camat Sibabangun Tekankan Pelayanan Publik dan Kebersihan Lingkungan
“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat. Semangatnya hanya menyelamatkan partainya dengan dalih penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen,” kata Anshar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut bertentangan dengan semangat putusan MK yang sebelumnya memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
“Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang,” ujarnya.
Baca Juga:
Mako Polsek Kualuh Hulu Pembangunan Tahap Peletakan Batu Pertama
Menurutnya, fakta dari satu pemilu ke pemilu berikutnya menunjukkan kecenderungan meningkatnya jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan ambang batas parlemen.
Kondisi tersebut, lanjut dia, justru mengikis esensi demokrasi yang semestinya memberikan ruang representasi seluas-luasnya bagi pilihan politik warga negara.
Anshar menyampaikan bahwa apabila dalih utama kenaikan ambang batas adalah penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas DPR, maka partai-partai besar seharusnya konsisten dengan menaikkan ambang batas hingga 10 persen.