WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan tajam mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah jelang Lebaran, memicu polemik soal keadilan hukum.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari IM57+ Institute yang menilai langkah KPK tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Baca Juga:
Iran Balas Ultimatum Trump: Siap Bikin Negara Teluk Mati Lampu dan Kehausan
“Dalam sejarah KPK, tidak pernah ada mengistimewakan seseorang seperti ini,” ucap Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito pada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Yaqut diketahui mulai menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah sebelumnya keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh KPK.
Pengalihan tersebut terjadi hanya dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga yang bersangkutan tidak lagi berada di Rumah Tahanan KPK.
Baca Juga:
Baim Wong Bongkar Masa Kelam, Pernah Tak Mampu Bayar KPR
Lakso menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena tidak disertai alasan mendesak seperti kebutuhan perawatan medis.
“Menurut saya, ini seolah-olah ada perlakuan khusus karena tidak ada alasan spesial untuk menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang selama ini dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.
“Potensi intervensi akan semakin besar karena pemindahan status tersebut,” kata dia.
Padahal, secara hukum posisi KPK dinilai sudah kuat dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, terlebih setelah lembaga tersebut memenangkan gugatan praperadilan.
Di sisi lain, pihak KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami memastikan bahwa pengalihan penahanan ini tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Namun demikian, KPK tidak merinci secara detail alasan spesifik yang melatarbelakangi persetujuan atas permohonan tahanan rumah tersebut.
Kebijakan ini pun memunculkan perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dan independensi lembaga antikorupsi di Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]