WahanaNews.co, Jakarta – Dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Moch Kharazzi.
Kharazzi mengatakan Gazalba membeli rumahnya senilai Rp7,5 miliar yang dibayar secara tunai dalam sehari.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Melansir detikcom, Kharazzi mengatakan rumah itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga kesepakatan pembelian rumah itu senilai Rp7,5 miliar pada 2022.
"Berapa jadinya dealnya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Untuk rumahnya itu di Rp7,5 miliar," jawab Kharazzi.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Kakak Gazalba Saleh Bersaksi Tanpa Disumpah di Sidang Gratifikasi-TPPU
Kharazzi mengatakan transaksi pembayaran rumah itu dilakukan secara tunai dalam waktu satu hari. Dia mengatakan Gazalba mulanya memberikan uang tunai Rp 3 miliar yang lalu disetorkan ke bank.
"Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah atau sekaligus?" tanya hakim.
"Pembayarannya selesai dalam 1 hari," jawab Kharazzi.
"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya hakim.
"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Rp7,5 miliar tunai, Pak?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Dengan uang rupiah atau dengan valas?" cecar hakim.
"Rp3 miliar sekian itu tunai rupiah," jawab Kharazzi.
Dia mengatakan uang Rp 3 miliar itu disetorkan ke bank dan langsung masuk ke rekeningnya. Dia mengatakan Gazalba membawa uang tunai Rp 3 miliar itu dalam dua koper.
"Saudara ketemu face to face, artinya ketemu muka dengan muka dengan Pak Gazalba?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Ketemu, terus mau transaksi. Pak Gazalba sendiri atau ditemani oleh orang lain?" tanya hakim.
"Sendiri, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Kemudian masuk bank itu bawa tas nggak?" tanya hakim.
"Bawa tas dengan koper, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Koper itu maksudnya bawa uang?" tanya hakim.
"Di dalam koper isinya uang," jawab Kharazzi.
"Berapa koper, Pak?" tanya hakim.
"Kalau seingat saya dua, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
Dia mengatakan Gazalba memberikan uang tunai Rp 100 juta di parkiran setelah penyetoran ke bank tersebut. Dia mengatakan penyetoran Rp 3 miliar ke bank juga menggunakan KTP miliknya.
"Rp4,5 lagi gimana, Pak?" tanya hakim.
"Kemudian setelah dari situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp 100 juta cash saya masukin ke dalam tas," jawab Kharazzi.
Kharazzi mengatakan sisa pembayaran Rp 4,4 miliar pembelian rumah itu juga dilakukan secara tunai. Dia menyebutkan pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura.
"Rp4,4 miliar lagi gimana caranya bayarnya?" tanya hakim.
"Bawa dolar, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Dolar apa?" tanya hakim.
"Dolar Singapura, Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Berapa dolar Singapuranya?" cecar hakim.
"Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah," jawab Kharazzi.
Dakwaan Gazalba Saleh
Zazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]