WahanaNews.co, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi melontarkan ucapan kasar di muka persidangan saat dicecar tim jaksa KPK mengenai kepemilikan hotel Angkasa.
"Saudara tahu hotel Angkasa?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) mengutip CNNIndonesia.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Tidak ada," jawab Lukas yang pada hari ini diperiksa sebagai terdakwa.
"Saya tanya pak, bapak tahu enggak hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," aku Lukas.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang duduk di sebelah kliennya pun ikut membantu menjawab. Ia menegaskan Lukas tidak tahu-menahu perihal hotel Angkasa dimaksud.
"Oke. Yang punya siapa saudara tahu tidak?" tanya jaksa melanjutkan.
"Ko punya!" jawab Lukas dengan nada tinggi.
"Saya yang punya?" ujar jaksa.
"Ko punya!" timpal Lukas.
"Enggak mungkin lah," kata jaksa.
Merasa belum mendapat jawaban, jaksa mengulangi pertanyaan perihal kepemilikan hotel Angkasa.
"Setahu saudara, saya tanya pelan-pelan ini pak, kalau memang itu bukan punya saudara kan sampaikan saja itu bukan punya saudara," tutur jaksa.
"Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya jaksa.
"Ko punya to, Pu*****!" jawab Lukas dengan nada emosi.
Jaksa tidak terima dengan jawaban tersebut dan mengadukan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh.
"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata jaksa.
Rianto lantas mengambil alih persidangan. Dalam kesempatan itu, ia mengulangi pertanyaan tim jaksa KPK.
Kepada hakim, Lukas mengaku tidak mengetahui perihal hotel Angkasa.
"Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ucap jaksa.
"Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'pu*****'," ucap Petrus menimpali.
Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK, hotel Angkasa disebut milik Lukas. Aset tersebut merupakan bantuan dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Dalam persidangan sebelumnya, Mieke selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua bersaksi sebagian besar masyarakat Jayapura berpendapat kalau Lukas merupakan pemilik hotel Angkasa.
Namun, Mieke menyatakan hotel tersebut tercatat melalui surat-surat milik pihak swasta dalam hal ini Rijatono Lakka.
Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]