Dakwaan
Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum, Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut.
Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu, selain itu postingan itu juga telah dimuat di sebuah media online.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Selain itu, terdakwa melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya.
Selanjutnya terdakwa melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha.
Hingga akhirnya pada 10 Juni, terdakwa Roy Suryo secara sadar melakukan Quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Budha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha yang bersumber dari akun twitter @fly_free_DY.