WahanaNews.co | Sidang Roy Suryo dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA sampai penistaan agama terkait kasus meme stupa sempat berlangsung ricuh.
Hal itu karena diduga Roy Suryo membawa HP, tetapi terdakwa maupun pengacaranya menolak HP-nya diperiksa.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Diketahui hari ini sidang Roy Suryo beragendakan pemeriksaan saksi di PN Jakbar.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yongki Kurniawan Santoso, yang merupakan saksi pelapor.
Adapun kericuhan itu terjadi antara tim pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Keributan itu bermula saat pihak saksi dipertanyakan soal bukti oleh tim pengacara terdakwa, sehingga tim pengacara Roy Suryo meminta agar HP saksi diberikan kepada pengacara Roy Suryo untuk diperiksa.
"Yongki Kurniawan Santoso selaku pelapor hari ini dimintai keterangan sebagai saksi, namun di persidangan kali ini sempat terjadi sedikit kericuhan antara tim jaksa penuntut umum dengan tim kuasa hukum terdakwa (RS). Tim kuasa hukum ingin meminta bukti kepada saksi dan meminta HP saksi diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Umum Dharmalala Nusantara, Kevin Wu, dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
"Akan tetapi majelis hakim melarang tim kuasa hukum untuk meminta HP saksi, akhirnya tim kuasa hukum emosi dan terjadilah kericuhan saat majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum agar terdakwa dilarang membawa HP dalam persidangan, karena didapati terdakwa menggunakan HP saat persidangan berlangsung," sambungnya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S mengatakan keributan itu dipicu oleh terdakwa diduga membawa handphone.
Namun Roy Suryo maupun pihak kuasa hukumnya tidak bersedia HP-nya diperiksa.
"Iya terdakwa dan PH menolak menyerahkan HP untuk diperiksa oleh majelis hakim," kata Ade.
"Kericuhan terjadi karena tim JPU mendapati terdakwa menggunakan HP di persidangan, namun pada saat HP tersebut hendak diminta untuk diperiksa baik oleh tim JPU maupun majelis hakim, terdakwa maupun penasehat hukumnya bersikeras menolak," tuturnya.
Tanggapan Pengacara Roy Suryo
Pengacara Roy Suryo, Mustaris, menanggapi sidang yang sempat ricuh. Dia pun menjelaskan pangkal perselisihan dalam sidang itu.
"Tim kuasa hukum terdakwa minta barang bukti HP dari rekan pelapor yang dijadikan alat bukti dari tangkapan layar atas postingan terdakwa sebagai dasar laporan polisi pelapor untuk dibuka dimuka persidangan," kata Mustaris saat dihubungi terpisah.
"Yang menjadi pangkal perselisihan antara jaksa dan penasihat hukum adalah hal yang berbeda, terkait HP milik penasehat hukum yang dipinjam untuk melihat sendiri guna pertanyaan yang akan dilayangkan kepada saksi pelapor," jelasnya.
Dakwaan
Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.
"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum, Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut.
Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu, selain itu postingan itu juga telah dimuat di sebuah media online.
Selain itu, terdakwa melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya.
Selanjutnya terdakwa melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha.
Hingga akhirnya pada 10 Juni, terdakwa Roy Suryo secara sadar melakukan Quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Budha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha yang bersumber dari akun twitter @fly_free_DY.
Jaksa Tri Anggoro mengatakan, terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.
Postingan Roy Suryo itu kemudian menjadi viral hingga akhirnya terdakwa Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala.
Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi tweet terdakwa sehingga melaporkan terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [rgo]