Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S mengatakan keributan itu dipicu oleh terdakwa diduga membawa handphone.
Namun Roy Suryo maupun pihak kuasa hukumnya tidak bersedia HP-nya diperiksa.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Iya terdakwa dan PH menolak menyerahkan HP untuk diperiksa oleh majelis hakim," kata Ade.
"Kericuhan terjadi karena tim JPU mendapati terdakwa menggunakan HP di persidangan, namun pada saat HP tersebut hendak diminta untuk diperiksa baik oleh tim JPU maupun majelis hakim, terdakwa maupun penasehat hukumnya bersikeras menolak," tuturnya.
Tanggapan Pengacara Roy Suryo
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Pengacara Roy Suryo, Mustaris, menanggapi sidang yang sempat ricuh. Dia pun menjelaskan pangkal perselisihan dalam sidang itu.
"Tim kuasa hukum terdakwa minta barang bukti HP dari rekan pelapor yang dijadikan alat bukti dari tangkapan layar atas postingan terdakwa sebagai dasar laporan polisi pelapor untuk dibuka dimuka persidangan," kata Mustaris saat dihubungi terpisah.
"Yang menjadi pangkal perselisihan antara jaksa dan penasihat hukum adalah hal yang berbeda, terkait HP milik penasehat hukum yang dipinjam untuk melihat sendiri guna pertanyaan yang akan dilayangkan kepada saksi pelapor," jelasnya.