WahanaNews.co, Jakarta - Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Letda R yang diduga menyalahgunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online, telah ditahan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang mengatakan Letda R ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Judi Online Asing, Puan Desak Pengawasan Berkala
"Ditahan proses pemeriksaan," kata Hendhi saat dikonfirmasi, Jumat (14/6) melansir CNN Indonesia.
Berdasar informasi yang dihimpun, Letda R diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online.
Selain proses hukum yang berjalan, Hendhi mengatakan Letda R diminta untuk mengganti dana satuan yang dipakai itu.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
"Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti," katanya.
Ia mengatakan setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer.
Hendhi menekankan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.