WahanaNews.co, Jakarta - Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Letda R yang diduga menyalahgunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online, telah ditahan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang mengatakan Letda R ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Marketing dan Pengepul Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap Polda Jabar
"Ditahan proses pemeriksaan," kata Hendhi saat dikonfirmasi, Jumat (14/6) melansir CNN Indonesia.
Berdasar informasi yang dihimpun, Letda R diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online.
Selain proses hukum yang berjalan, Hendhi mengatakan Letda R diminta untuk mengganti dana satuan yang dipakai itu.
Baca Juga:
Budi Arie Bantah Terima 50 persen Uang Perlindungan Situs Judol: Itu Narasi Jahat
"Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti," katanya.
Ia mengatakan setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer.
Hendhi menekankan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.