WahanaNews.co | Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri.
Roy Rening dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita hoaks ke publik.
Baca Juga:
Pengamat Mendesak Pj Gubernur Papua Barat Urus Proses Seleksi dan Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata pengacara Paulus, Heriyanto, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2022).
Heriyanto mengatakan laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022.
Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti, salah satunya berkas berbentuk video.
Baca Juga:
Paulus Waterpauw Dikukuhkan Jadi Sesepuh, KKST Kabupaten Fakfak Mendukung Penuh Program Pemerintah
"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, Bapak Stefanus Rening, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Heriyanto mengatakan bahwa dalam laporannya tersebut Roy Rening diduga melanggar Pasal UU ITE.
"Jadi pelaporan ini terkait pencemaran nama baik karena dilakukan melalui media elektronik ya. Jadi tadi dengan Pasal 45 UU ITE, bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," katanya.
Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe
Diketahui, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Somasi itu terkait tudingan keterlibatan Waterpauw dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe.
"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," ucap Waterpauw di Manokwari, dilansir dari Antara, Selasa (27/9).
Waterpauw mengatakan somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas Enembe merupakan mekanisme hak jawab atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.
Dia pun mengingatkan tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk tidak sembarang berbicara.
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
"Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, ya, dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," sambungnya.
Sebagai sesama putra asli Papua, Waterpauw mengatakan perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan. Dia pun meminta agar proses hukum dipatuhi.
"Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, juga sudah buka suara soal somasi. Dia menyatakan ucapannya merupakan fakta hukum.
"Saya tidak tahu dalam perkara apa. Tapi sikapnya begini, apa yang saya sampaikan adalah semuanya fakta hukum. Bukan opini, bukan rekayasa," kata Roy Rening.
Dia tidak mempersoalkan somasi yang dilayangkan Paulus Waterpauw tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi hak semua warga negara Indonesia.
"Jadi kalau dia mau somasi silakan aja, itu hak hukum warga negara, kok. Tapi kan nanti saya klarifikasi, kenapa saya bicara politisasi, kenapa saya bicara kriminalisasi," ucapnya.
Somasi itu sendiri dilayangkan gara-gara isu lobi kursi Wakil Gubernur Papua yang disebut-sebut oleh pengacara Lukas Enembe. Isu lobi posisi Wagub Papua itu dilontarkan Stefanus Roy Rening. Dia mengklaim adanya pertemuan antara Lukas Enembe dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 10 Desember 2021.
Pertemuan itu, menurut dia, berkaitan dengan upaya Tito dan Bahlil menyorongkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Posisi Wagub Papua memang kosong setelah Klemen Tinal meninggal dunia.
"Saudara Mendagri Tito Karnavian tanggal 10 Desember 2021 datang secara khusus bersama Bahlil meminta agar Paulus Waterpauw diterima sebagai Wakil Gubernur menggantikan almarhum Klemen Tinal," kata Roy Rening kepada wartawan, Selasa (27/9).
Roy Rening mengklaim rangkaian peristiwa itu bersambung pada penetapan tersangka Lukas Enembe di KPK. Dia turut mengklaim pernyataannya berdasarkan dari buku yang berjudul 'Jatuh Bangun Lukas Enembe, Merakit Kisah Ancaman Kriminalisasi Membongkar Fakta Gubernur Papua'. [rin]