WahanaNews.co | Lima orang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Pakem, Sleman, diperiksa oleh Kanwil Kemenkumham karena diduga melakukan penyiksaan secara berlebihan kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
"Hari ini kami sudah mulai menarik lima petugas yang kami sinyalir melakukan itu, tapi sampai sejauh mana kekerasannya kami belum bisa sampaikan. Karena hari ini mulai ada pemeriksaannya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga:
Kemenkumham Bali Rancang Perluasan Kapasitas Lapas Kelas II-A
Ayu melanjutkan, kelima petugas ini berposisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan (rupam) lapas.
"Kami temukan indikasinya ada lima petugas yang sering melakukan seperti itu, penerapan kedisiplinan terlalu berlebihan dan membuat tidak nyaman warga binaan," jelas Ayu.
Berdasarkan hasil investigasi sementara yang dilangsungkan Kanwil Kemenkumham DIY, diduga perlakuan berlebihan itu diberikan para petugas ini ketika saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi para penghuni lapas baru. Khususnya yang ditempatkan di Blok Edelweis.
Baca Juga:
Petugas Lapas Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Narkotika yang Dibawa 2 Wanita
"Karena memang merekalah (lima petugas) yang melakukan mapenaling di Blok Edelweis," beber Ayu.
Sepenuturan Ayu, penerapan disiplin kepada warga binaan memang merupakan elemen ketika mapenaling lapas.
Lewat proses ini, para WBP diberikan pengarahan terkait tata tertib selama berada di lapas.
"Tapi mungkin itu yang dirasakan ada yang berlebihan. Di semua lapas pasti akan ada tindakan disiplin dalam mapenaling," ucap Ayu.
Manakala pada proses pemeriksaan nanti kelimanya terbukti bertindak secara berlebihan dan menyalahi prosedur operasional standar, Ayu memastikan akan ada sanksi teruntuk yang bersangkutan.
"Kami harus tahu alasan-alasannya seperti apa. Tidak langsung menyalahkan. Tetapi kita akan gali dulu seperti apa. Kalau memang salah kenapa tidak, kita akan proses dan kita beri sanksi," ujarnya.
Ayu turut memastikan bahwa tim investigasi bekerja secara objektif dalam mengurai peristiwa ini, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.
Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, hingga kemaluan sapi.
Adapun warga binaan yang dipaksa memakan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas.
Selain ke Ombudsman, kasus ini juga sudah dibawa ke Komnas HAM dan rencananya para mantan WBP juga akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). [rin]