WAHANANEWS.CO - Dua operasi tangkap tangan KPK di sektor perpajakan dan kepabeanan berujung pada penetapan tersangka, menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka dalam dua operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan pejabat Bea dan Cukai di Jakarta.
Baca Juga:
KPK Targetkan Integritas Banten Tembus 78, OPD Diminta Bergerak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan status hukum dilakukan setelah ekspose perkara dalam batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan.
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
KPK memastikan pengumuman identitas tersangka beserta konstruksi dan kronologi perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Penyidikan Dipercepat, KPK Amankan Dua Mobil Terkait Kasus Maidi
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," tambahnya.
Dalam OTT di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua petugas pajak dan satu pihak swasta.
"Yaitu dua orang merupakan fiskus atau petugas Pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud," sebutnya.