"Tapi mungkin itu yang dirasakan ada yang berlebihan. Di semua lapas pasti akan ada tindakan disiplin dalam mapenaling," ucap Ayu.
Manakala pada proses pemeriksaan nanti kelimanya terbukti bertindak secara berlebihan dan menyalahi prosedur operasional standar, Ayu memastikan akan ada sanksi teruntuk yang bersangkutan.
Baca Juga:
Kemenkumham Bali Rancang Perluasan Kapasitas Lapas Kelas II-A
"Kami harus tahu alasan-alasannya seperti apa. Tidak langsung menyalahkan. Tetapi kita akan gali dulu seperti apa. Kalau memang salah kenapa tidak, kita akan proses dan kita beri sanksi," ujarnya.
Ayu turut memastikan bahwa tim investigasi bekerja secara objektif dalam mengurai peristiwa ini, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.
Baca Juga:
Petugas Lapas Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Narkotika yang Dibawa 2 Wanita
Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, hingga kemaluan sapi.
Adapun warga binaan yang dipaksa memakan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas.
Selain ke Ombudsman, kasus ini juga sudah dibawa ke Komnas HAM dan rencananya para mantan WBP juga akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.