WahanaNews.co | Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes
Polri terkait pengamanan tanah sengketa.
Ady dilaporkan oleh Lembaga Advokasi
dan Bantuan Hukum Jarji Zaidan.
Baca Juga:
Jelang Pilkada DKI, Uus Kuswanto Dorong Agar Masalah Sosial Masyarakat Utamakan Bermusyawarah Sebelum ke Jalur Hukum
Surat aduan itu terdaftar dengan nomor
SPSP2/356/II/2021/BAGYANDUAN atas tindakan dugaan keberpihakan dan
ketidakprofesionalan Ady dalam pemagaran batas tanah di samping Gereja Kristus
Yesus, Perumahan
Citra Garden 2 Blok O RT 006 RW 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres,
Jakarta Barat.
Sengketa tanah di Kalideres itu melibatkan dua pihak, yakni antara Pieter Handoro
dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk.
Ady pun angkat suara perihal laporan
tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Jakarta Barat Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Menghindar Saat Soroti Isu Terkini
"Proses pemagaran memang benar
kita lakukan, karena berdasar dari fakta hukum di
lapangan yang telah kita pelajari bahwa yang melakukan pemagaran adalah pemilik
dari sertifikat. Artinya, tidak ada pembatalan
sertifikat," ujar Ady, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Menurut Ady, pemagaran itu dilakukan
oleh pemilik sertifikat tanah yang sah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17521
dan masih berlaku hingga saat ini.
Dia menyebut,
jajarannya hanya bertugas dalam pengamanan di lokasi.
Selain itu, Ady mengetahui, pihak penggugat dari persengketaan tanah tersebut telah
melayangkan gugatan ke PTUN.
Namun, dia menyebut, gugatan tersebut telah ditolak oleh PTUN.
"Memang, dalam case ini, yang saya
tahu, waktu itu ada gugatan PTUN yang diajukan, dan hasil
daripada sidang PTUN itu menolak gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat," ujarnya.
Untuk itu, dia menyebut, proses pengamanan yang dilakukan pihaknya terkait pemagaran tanah
di Kalideres tersebut sebagai hal yang tidak melanggar hukum.
Ady mengatakan,
pengamanan itu sebagai bentuk pelayanan di masyarakat dalam kaitan upaya
pencegahan terjadi gesekan di masyarakat.
"Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas
putusan PTUN Nomor
168/2020/PTUN, Jakarta, perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup Peradilan TUN
hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi
negara, dalam hal ini Kantor BPN, dan bukan terkait dengan sengketa
hak," ujarnya.
Sehingga, berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan apapun bagi Polres
Metro Jakarta Barat untuk menolak surat permohonan dari masyarakat perihal
meminta bantuan pengamanan yang diduga rawan gangguan kamtibmas di lokasi tanah
sengketa.
Ady menambahkan, pihaknya tidak
melakukan keberpihakan pada salah satu pihak terkait kasus tersebut.
Dia menyebut, hal itu mengacu pada rujukan hasil pengadilan yang sah secara hukum.
"Intinya, saya
melihat dari legal standing yang ada. Kami melihat bahwa sertifikat itu belum
dibatalkan, artinya pemiliknya nama yang ada di sertifikat dan hak
kepemilikan ada padanya, belum ada pembatalan sertifikat itu
sendiri dari sidang PTUN. Makanya, kita memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Jadi, nggak ada
alasan juga kami untuk menolak itu, karena memang itu sah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ady mengatakan akan
mengikuti dan bersikap kooperatif terkait laporannya di Propam Polri.
"Kita menunggu arahan pimpinan
saja. Yang pasti, yang kita tahu, kita tidak ada keberpihakan. Kita melakukan, kita sudah pelajari legal standing-nya, dan memang yang melakukan pemagaran adalah pemilik sertifikat.
Pemilik sah, kalau orang lain baru salah. Ini pemiliknya, hanya dia meminta tolong kita untuk pengamannya, takutnya ada sesuatu yang berkembang di lapangan," ucapnya. [dhn]