TRANSFORMASI hukum pidana Indonesia memasuki fase krusial dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana warisan kolonial, melainkan pergeseran mendasar pada paradigma pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam pembuktian unsur kesalahan (mens rea) pada tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Laporan ke Polisi Mereda, AMM Buka Peluang Damai dengan Pandji Pragiwaksono
Dalam praktik penegakan hukum selama ini, perkara korupsi kerap direduksi menjadi soal pelanggaran prosedur administratif yang berujung pada kerugian negara.
Unsur kesalahan sering dianggap otomatis terbukti ketika unsur perbuatan dan akibat terpenuhi. Namun, pendekatan demikian kini diuji secara serius oleh kerangka hukum pidana nasional yang baru.
Pergeseran Paradigma: Menegaskan Asas Kesalahan
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Anggap Kontroversi Mens Rea Sebagai Konsekuensi Berkarya
KUHP Nasional mengembalikan asas klasik namun fundamental dalam hukum pidana, yakni geen straf zonder schuld tiada pidana tanpa kesalahan sebagai pilar utama pertanggungjawaban pidana.
Penegasan ini membawa implikasi signifikan dalam perkara korupsi, yang selama bertahun-tahun berkembang dengan pendekatan formil.
Di bawah rezim hukum sebelumnya, pelanggaran aturan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sering kali dipersepsikan cukup untuk menjerat seseorang ke ranah pidana.
Unsur mens rea seolah melebur dalam unsur perbuatan. KUHP baru memutus cara pandang tersebut. Kesalahan kini harus dibuktikan secara nyata, terpisah, dan meyakinkan.
Pemisahan tegas antara kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) menjadi penanda penting perubahan ini.
Dalam konteks korupsi, penegak hukum dituntut untuk membuktikan adanya niat jahat, bukan sekadar kelalaian atau ketidakcermatan administratif.
Fokus pembuktian pun bergeser, dari semata-mata dampak berupa kerugian negara, menuju tujuan dan kehendak batin pelaku.
Menakar Mens Rea dalam Delik Kerugian Negara
Tantangan terbesar pasca harmonisasi UU Tipikor dengan KUHP Nasional terletak pada pembuktian unsur subjektif dalam delik “penyalahgunaan wewenang” dan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”.
Penegak hukum kini memikul beban pembuktian yang lebih kompleks untuk menunjukkan bahwa kerugian negara memang lahir dari kehendak sadar pelaku.
Tidak lagi memadai hanya membuktikan adanya mark-up, kesalahan prosedur, atau penyimpangan administrasi. Yang harus dibuktikan adalah adanya niat batin untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Tanpa bukti aliran dana, kickback, atau indikasi kesepakatan jahat (meeting of minds), perkara yang sejatinya bersifat administratif berpotensi tidak lagi layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Di titik inilah KUHP Nasional mempertegas garis batas antara ranah hukum pidana dan hukum administrasi negara.
Doktrin business judgment rule memperoleh posisi yang lebih kuat sebagai pelindung bagi pengambil kebijakan, termasuk direksi BUMN dan pejabat pembuat komitmen. Selama keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan dalam koridor kewenangan, maka unsur mens rea menjadi sulit dibuktikan.
Implikasi bagi Strategi Penegakan Hukum
Perubahan paradigma ini menuntut evolusi metode penyidikan dan penuntutan. Pembuktian korupsi tidak bisa lagi bergantung secara dominan pada perhitungan kerugian negara oleh auditor. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi niat.
Bukti komunikasi elektronik, percakapan tertulis, kesaksian mengenai perencanaan perbuatan, hingga motif di balik kebijakan menjadi elemen penting dalam membuktikan bahwa suatu perbuatan dilakukan dengan kesengajaan.
Bahkan pengabaian terhadap peringatan dini, seperti hasil audit internal atau rekomendasi pengawasan, dapat dikonstruksikan sebagai bentuk kesengajaan sadar (dolus eventualis), sepanjang dapat dibuktikan bahwa pelaku memahami dan menerima risiko dari perbuatannya.
Penutup
Berlakunya KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 menandai babak baru hukum pidana Indonesia yang lebih presisi, rasional, dan berkeadilan. Di satu sisi, hukum pidana tidak lagi digunakan secara serampangan untuk mengkriminalisasi kebijakan. Di sisi lain, standar pembuktian yang lebih tinggi justru menuntut profesionalisme dan ketelitian aparat penegak hukum.
Pembuktian mens rea dalam perkara korupsi kini menjadi ujian utama. Harus ada garis demarkasi yang jelas antara ketidakmampuan mengelola kebijakan dan kesengajaan untuk merampok keuangan negara. Tanpa bukti niat jahat yang kuat, kerugian negara semestinya ditempatkan sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan pidana.
[Redaktur: Amanda Zubehor]