WahanaNews.co | Penyidik
Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan mantan
Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, yang saat ini
berstatus tersangka sektor jasa keuangan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kaitan Terduga Teroris di Lampung dengan Jemaah Islamiyah
Pemeriksaan terhadap Sadikin berlangsung selama 10 jam pada
Kamis (10/3). Penyidik baru selesai memeriksanya pukul 20.00 WIB.
"Pemeriksaan berjalan dengan lancar, selama pemeriksaan
tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Sadikin
dicecar 53 pertanyaan selama pemeriksaan. Keterangan tersangka tercatat dalam
28 halaman.
Baca Juga:
Sebelum Dilantik, Komjen Paulus Sudah Menyerahkan Jabatan ke Kapolri
"Dengan intisari BAP (berita acara pemeriksaan), satu,
tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa. Dua, tindakan SA sebagai Dirut
Bosowa terhadap adanya Surat Perintah Tertulis OJK. Tiga, mekanisme pengambilan
keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK. Empat,
alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK," kata Argo.
Dalam kasus ini, Sadikin Aksa diduga mengabaikan surat
rekomendasi OJK terkait rapat pemegang saham PT Bank Bukopin.
OJK telah mengirimkan surat ke Sadikin Aksa selaku Dirut PT
Bosowa Corporindo pada 9 Juli 2020. Dalam surat itu, OJK meminta Sadikin Aksa
memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI
dalam rapat pemegang saham.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54
Undang-undang tentang otoritas jasa keuangan dengan ancaman 2 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.