WahanaNews.co | Direktur Utama Garuda Indonesia dan 3 eksekutif lainnya diperi%ksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi di perusahaan penerbangan milik pemerintah itu.
Selain Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiapputra, diperiksa juga dua mantan komisaris, yaitu Wendy Aritenang dan Bagus Rumbogo serta seorang mantan senior manajer Vera Yunita.
Baca Juga:
Jadi Lambang NKRI, Apakah Burung Garuda Benar-benar Ada?
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia ya," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sudiatama, Senin (4/4).
Keempat saksi tersebut dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang membuat negara mengalami rugi hingga miliaran.
"Para saksi itu diperiksa terkait proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia," katanya.
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah: Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014. Ketiga, Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.