WahanaNews.co | Pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), resmi ditahan terkait kasus
penghasutan kerumunan di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda
Metro Jaya. Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan
hampir 13 jam oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Ia keluar dari ruangan pemeriksaan
sudah dengan mengenakan baju tahanan dan kedua tangan terikat cable ties.
Setelah keluar, Rizieq
langsung menuju mobil tahanan yang sudah bersiap menjemputnya. Ia masuk
mobil tahanan bersama dengan kuasa hukumnya, Munarman.
Saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro
Jaya, Rizieq menyampaikan tanggapan singkat terkait penahanannya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Tanggapan itu ia sampaikan saat
berjalan dari mobil tahanan menuju rutan.
"Allahu Akbar.
Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata dia singkat, Minggu
(13/12/2020) dini hari.
Ia pun kemudian langsung masuk ke
rutan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga
31 Desember 2020.
Dalam kasusnya, Rizieq disangkakan
melanggar dua pasal, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.