WahanaNews.co | Mantan Direktur Utama PT Pelindo II,
Richard Joost Lino atau RJ Lino, mengaku senang setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Jumat (26/3/2021).
KPK
menahan RJ Lino setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan Quay Container Crane
(QCC) di PT Pelindo II, yakni pada Desember 2015.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"Saya
senang sekali karena setelah lima tahun menunggu," kata RJ Lino, Jumat
(26/3/2021).
"Saya
hanya diperiksa tiga kali, dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali, supaya
jelas statusnya," ucap dia.
RJ Lino
menyinggung soal kerugian keuangan negara senilai 22.828,94 dollar AS yang
disebut KPK dalam konstruksi perkara.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Namun, kerugian
itu hanya terkait pemeliharaan tiga unit Quay
Container Crane.
"BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara 22.000 dollar Amerika,
pemeliharaan," kata RJ Lino.
"Saya
mau tanya, apa Dirut urusannya maintenance?
Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan Dirut," lanjut dia.
RJ Lino
pun berbicara mengenai penunjukan langsung soal pengadaan QCC tersebut yang
diduga terjadi korupsi.
"Karena
waktu saya di penyelidikan, saya kasih tahu mereka, alat yang saya tunjuk itu, saya
tunjuk langsung, dua tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang,
yang masukin penawaran dua. Barangnya sama persis, kebetulan pemenangnya sama,
harganya itu 500.000 dollar (AS) lebih mahal daripada saya nunjuk langsung," ucap RJ Lino.
"Jadi
kalau BPK fair, harusnya mereka isi
itu. Tidak ada kerugian negara, karena lelang lebih mahal
dibanding nunjuk langsung," ujar
dia.
Sebelumnya
diinformasikan, akibat perbuatan RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan
kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828.94
dollar AS.
Sedangkan
untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak
menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil
HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit
QCC tidak diperoleh.
Untuk
pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga
menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur
Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24.000.000 dollar
Amerika yang dicairkan secara bertahap.
Adapun
pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak
dilakukan tanpa commission testyang
lengkap, di mana commission
testtersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima
barang.
Harga
kontrak seluruhnya 15.554.000 dollar Amerika, terdiri dari 5.344.000 dollar
Amerika untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dollar
Amerika untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang, dan 5.290.000
dollar Amerika untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK
telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut
hanya sebesar 2.996.123 dollar Amerika untuk QCC Palembang, 3.356.742 dollar
Amerika untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dollar Amerika untuk QCC Pontianak.
Atas
hal tersebut, RJ Lino pun menyinggung soal ahli yang dihadirkan KPK saat praperadilan, yang
menghitung kerugian negara.
"Waktu
praperadilan itu, ahli ITB yang hitung kerugian negara. Ahli itu sama
bidangnya dengan saya. Ahli gelombang, bukan mengenai crane," kata RJ Lino.
"Dia
baru pertama kali lihat cranepas
ke Pontianak. Dia tidak punya kualifikasi untuk hitung kerugian negara,"
ucap dia. [qnt]