WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, namun ia langsung membantah keras pernah menerima uang dari perkara tersebut.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
Drama Kasus Kuota Haji Berakhir Penahanan, Yaqut Masuk Rutan KPK 20 Hari
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut Cholil Qoumas saat berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan.
Ia sempat berhenti sejenak untuk menyampaikan keterangan kepada awak media yang menunggu di kompleks lembaga antirasuah tersebut.
Dalam pernyataannya, Yaqut juga menegaskan bahwa kebijakan yang ia ambil terkait pembagian kuota haji tambahan bukan didorong kepentingan lain, melainkan semata-mata untuk kepentingan jemaah.
Baca Juga:
Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Komitmen Antikorupsi melalui Kerja Sama dengan KPK
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” imbuh Yaqut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik KPK ini menyeret lebih dari satu pihak.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
Perkara ini bermula dari pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2023.
Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang kemudian menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.
Proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut kemudian berkembang hingga akhirnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]