Kasus peredaran narkoba ini terbongkar sejak 14 Mei 2022.
Berselang beberapa bulan dari pengungkapan narkoba di Sumbar, Teddy Minahasa (TM) ditangkap diduga terkait kasus narkoba.
Kapolri Jenderel Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Pengungkapan itu, terang Sigit, berawal dari laporan masyarakat. Dari pengungkapan itu, ada tiga warga sipil yang diringkus.
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan. Dari pengembangan diketahui ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polri berpangkat bripka dan kompol yang menjabat sebagai kapolsek.
"Atas dasar tersebut saya minta untuk terus dikembangkan. Kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittingi. Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022), dilansir dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Sigit menerangkan, atas dasar tersebut, pada Kamis (13/10/2022), dirinya meminta Kadiv Propam Polri untuk menjemput dan memeriksa Teddy Minahasa.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," tutur Sigit.
"Terkait hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH. Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," jelasnya.