WahanaNews.co | Diduga terkait kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap.
Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang beberapa hari lalu ditunjuk oleh Kapolri untuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Semasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa pernah membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram.
Jumlah tersebut menjadi yang terbesar yang berhasil diungkap dalam sejarah Polda Sumbar.
"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers pada 21 Mei 2022 di Bukittinggi.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dari kasus ini, polisi menangkap delapan orang, yakni AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menuturkan, salah satu tersangka, MF, merupakan bandar dengan barang bukti sabu 37,7 kilogram.
"Satu orang bandar dengan BB paling banyak. Kemudian dua lainnya memiliki BB di atas satu kilogram yaitu NV dengan 1,6 kilogram sabu dan AB dengan 1,2 kilogram," ucapnya.
Kasus peredaran narkoba ini terbongkar sejak 14 Mei 2022.
Berselang beberapa bulan dari pengungkapan narkoba di Sumbar, Teddy Minahasa (TM) ditangkap diduga terkait kasus narkoba.
Kapolri Jenderel Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.
Pengungkapan itu, terang Sigit, berawal dari laporan masyarakat. Dari pengungkapan itu, ada tiga warga sipil yang diringkus.
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan. Dari pengembangan diketahui ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polri berpangkat bripka dan kompol yang menjabat sebagai kapolsek.
"Atas dasar tersebut saya minta untuk terus dikembangkan. Kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittingi. Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022), dilansir dari Breaking News Kompas TV.
Sigit menerangkan, atas dasar tersebut, pada Kamis (13/10/2022), dirinya meminta Kadiv Propam Polri untuk menjemput dan memeriksa Teddy Minahasa.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," tutur Sigit.
"Terkait hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH. Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," jelasnya.
Sigit pun meminta agar kasus ini diproses tuntas dan dikembangkan.
"Jadi ada hal hal, proses etik dan pidana," tandasnya.
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam penindakan masalah narkoba.
"Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas. Saya tentunya juga membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk dilaporkan dan pasti akan kami tindak tegas," paparnya. [rin]