WahanaNews.co | Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran ujaran
kebencian dan berita bohong. Laporan dilakukan Barisan Santri
Nusantara.
Perwakilan Barisan Santri Nusantara, Zaenal Arifin, membenarkan pihaknya melaporkan
Munarman ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Ada dua hal yang dilaporkan. Pertama itu terkait kebohongan. Kedua,
ujaran kebencian, yang mana sudah jadi karakter beliau
ya," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Ada sebanyak 20 orang yang datang ke Polda
Metro Jaya untuk melaporkan Munarman. Mereka terdiri dari alim ulama yang
sudah gerah dengan kelakuan Munarman.
Pelaporan itu dilakukan pada Senin (21/12/2020), pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Zaenal menyebut,
pernyataan Munarman di media telah membuat gaduh di masyarakat.
Ia bakal menjelaskan lebih detil terkait
laporannya terhadap Munarman itu setelah semua proses pelaporannya di Polda
Metro Jaya tuntas.
Pihaknya, kata Zaenal, telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjang pelaporan tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.