WahanaNews.co | Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengumumkan kembali tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Ditemukannya tersangka baru itu setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara pada Senin (27/9/2021) sore.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
Penetapan tersangka pembakaran Lapas Kelas I Tangerang itu berkaitan dengan dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
"Besok (hari ini -red) kita umumkan (hasil gelar perkara)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan petugas Lapas RU, S, dan dua lainnya, sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Baca Juga:
Masih Ingat Kebakaran Lapas Tangerang? Kasus yang Tewaskan 49 Napi Itu Diadukan ke PBB
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka di sini menyangkut Pasal 359 KUHP," ucap Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.
Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.