WahanaNews.co | Eks
pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diprediksi akan bebas dari
penjara tahun 2025, usai menjalani vonis hakim di 3 perkara yang menjeratnya.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Rizieq terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada
pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Perkara itu di antaranya kasus penyebaran kabar bohong hasil
tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lalu, perkara kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan Petamburan Rizieq divonis hakim
hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq
divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Baru-baru ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman
pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Alhasil, total hukuman Rizieq di tiga perkara itu berjumlah
4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12
Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang
dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus
2025.
Meski demikian, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias
berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jaksa dan Rizieq masih sama-sama mengajukan
banding atas perkara-perkara tersebut.
Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding
terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi. Sementara
jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Megamendung.
Belum lagi, Rizieq juga bisa mendapatkan remisi dari
pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang.
Pengacara Rizieq, Ahmad Michdan keberatan apabila kliennya
dinyatakan baru bisa bebas pada 2025. Ia mengatakan bahwa tiga perkara belum
inkrah karena masih dalam proses banding oleh pihak Rizieq dan jaksa penuntut
umum.
"Jadi semua vonis hakim belum inkrah atau belum ada
keputusan tetap sampai saat ini," kata Michdan. [qnt]