WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (27/2).
Hasyim diperiksa atas pernyataannya yang menyebut pemilu di Indonesia bisa saja kembali menerapkan sistem proporsional tertutup (coblos partai).
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, pukul 13:00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengutip Antara, Senin (27/2).
Ia menyampaikan sidang kode etik itu diselenggarakan secara terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang itu melalui berbagai akun media sosial resminya, seperti Facebook dan YouTube DKPP.
DKPP pun telah melayangkan panggilan lima hari sebelumnya kepada para pihak yang akan diperiksa.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ucap dia.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang pemeriksaan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota DKPP.
Dalam hal ini, Hasyim merupakan teradu. Pihak pengadu adalah Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan.
Fauzan selaku pengadu menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Pernyataan yang dimaksud disampaikan Hasyim pada 29 Desember 2022 lalu. Dia mengatakan pemungutan suara pemilu di Indonesia bisa saja kembali seperti dulu yakni sistem proporsional tertutup (coblos partai).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).[eta]