WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Penyelenggara pemilu pertama yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap adalah Irwan B (Anggota KPU Kabupaten Toli-Toli) sebagai Teradu dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irwan B selaku Anggota KPU Kabupaten Toli-Toli terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Selanjutnya, Zubair S. Mooduto (Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato) yang merupakan Teradu dalam perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwati terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Majelis DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/IV/2022 yang dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena tidak memenuhi syarat sebagai perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan putusan dan perkara nomor 19-PKE-DKPP/IV/2022 tidak memenuhi syarat sebagai perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Muhammad.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik sebelas penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.