WahanaNews.co | Terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat dua penyelenggara pemilu.
Keputusan dibacakan pada sidang kode etik yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (8/9).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Menurut Ketua Majelis Teguh Prasetyo, sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan pada anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dan anggota KPU Kabupaten Maros Mujaddid.
Abdul Karim Omar merupakan teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.
Perkara tersebut telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2021.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Teguh Prasetyo.
Sementara itu, Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah diperiksa oleh DKPP pada 12 Agustus 2021.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.