WahanaNews.co | Dokter Lois Owien akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka dugaan penyebaran hoaks terkait virus Corona. Wakil
Ketua Komisi IX Melki Laka Lena minta masyarakat hanya mendengar dan mengikuti
arahan yang diberikan pihak terpercaya.
Baca Juga:
DPR RI Tanggapi Adanya Bos Ajak Karyawan Wanita Bermalam di Hotel Demi Perpanjangan Kontrak
"Untuk itu rakyat mendengar dan mengikuti panduan dari
pemerintah, legislatif, para ahli dan tenaga kesehatan terakreditasi dalam
merespons pandemi COVID-19," kata Melki saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Dia meminta masyarakat mewaspadai dan selektif dalam
menerima informasi tentang COVID-19 dari pihak yang tidak dapat dimintai
pertanggungjawabannya.
Dia mengatakan pemerintah, serta lembaga negara lain,
termasuk tenaga kesehatan berupaya melakukan upaya terbaik untuk melindungi
rakyat dari bahaya wabah COVID-19.
Baca Juga:
Buat Onar di Bandara Ngurah Rai, Seorang WNA Amerika Diamankan Polisi
"Pemerintah, legislatif, dan semua tenaga kesehatan
terakreditasi juga para ahli ingin lakukan yang terbaik untuk melindungi
keselamatan rakyatnya," ujar dia.
Untuk kasus penangkapan dr Lois sendiri, Melki enggan
mengomentari lebih jauh karena telah masuk dalam ranah hukum. "Sudah masuk
ranah hukum," tuturnya.
Polda Metro Jaya menangkap dr Lois yang dianggap telah
menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas tentang COVID-19. dr Lois
telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau
menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan
keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes
Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube,
Senin (12/7).
Tidak hanya itu, penyidik juga menangkapnya atas dugaan
pelanggaran karena dinilai menghalangi upaya pengendalian wabah penyakit
menular.
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,"
ujarnya.
Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr
Lois yang dinilai hoax itu. Hoax itu disebarkannya melalui 3 platform media
sosial.
"Di antaranya adalah postingannya "korban yang selama
ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya
interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara"," jelasnya.
dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dia
dijerat pasal berlapis.
"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984
dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui pesan singkat,
Senin (12/7).
Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan
hoax tentang COVID-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim. [qnt]