WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan keras dilayangkan dari parlemen agar kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, diusut tuntas tanpa celah intervensi dan tanpa kompromi terhadap keadilan.
Nama Hari (23/2/2026) -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual.
Baca Juga:
Kasus Kapolres Bima Kota, ICJR Sebut Bukti Gagalnya War on Drugs
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, ia menekankan proses hukum terhadap tersangka yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS harus dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," ujar Rano.
Ia menegaskan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sehingga setiap tahapan penanganan perkara harus dapat diakses dan diawasi publik.
Baca Juga:
Skandal Ganda, Narkoba dan Penyimpangan Seksual Hancurkan Karier AKBP Didik
Selain itu, ia meminta penyidik tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut serta memastikan proses hukum berjalan objektif.
"Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung," katanya.
Ia kembali mengingatkan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses hukum di Kota Tual.
Menurutnya, aparat wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga korban agar tidak ada celah bagi tindakan intimidasi yang dapat menyurutkan langkah mereka dalam menuntut keadilan.
"Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan hingga prosesnya bergulir ke meja hijau sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif.
Komisi III DPR RI, lanjut dia, akan mengawal perkembangan kasus ini secara berkala guna memastikan komitmen profesionalisme Polri tidak berhenti pada pernyataan semata.
"Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan," ujar Rano.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]