Pengaturan mengenai kebisingan juga tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan baku mutu kebisingan di kawasan permukiman, yang kemudian diperkuat dengan berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Melalui edukasi berbasis regulasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pencegahan agar konflik sosial tidak berkembang menjadi kekerasan,” kata dia.
Baca Juga:
Polri Tegaskan ASRI Bukan Slogan, Tapi Budaya Kerja Sehari-hari
Selain mendorong peran kepolisian, Abdullah juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah agar tercipta sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan pengurus lingkungan.
Sinergi tersebut dinilai penting agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, melindungi hak warga, serta menegakkan hukum secara adil dan proporsional di tengah kehidupan bermasyarakat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.