WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, menegaskan langkah-langkah konkret terkait pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Dasco menjelaskan rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat, termasuk penghentian tunjangan perumahan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, serta mekanisme penanganan anggota DPR yang dinonaktifkan.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco.
Enam poin keputusan DPR RI tersebut adalah:
Baca Juga:
Raker Mendag Busan dengan Komisi VI DPR RI, Kemendag Optimalkan Anggaran untuk Penguatan Ekonomi Nasional
Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya.
Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan partai melalui Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.
Memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa serta Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Dasco.
Adapun tuntutan yang disusun berjudul "17+8 Tuntutan Rakyat" mencakup batas waktu 5 September 2025, antara lain:
Membentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan semua korban kekerasan selama demonstrasi 28–30 Agustus.
Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
Menangkap dan memproses hukum anggota dan komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan.
Menghentikan kekerasan kepolisian dan mematuhi SOP pengendalian massa.
Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru.
Memublikasikan transparansi anggaran secara proaktif dan dilaporkan berkala.
Menyelidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
Partai harus pecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kader yang tidak etis.
Mengumumkan komitmen partai berpihak pada rakyat.
Melibatkan anggota DPR dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Memastikan upah layak untuk seluruh tenaga kerja termasuk guru, nakes, buruh, dan mitra ojol.
Mengambil langkah darurat mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
Membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
Tuntutan juga mencakup sektor ekonomi dan batas waktu 31 Agustus 2026:
Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.
Reformasi partai politik dan perkuat pengawasan eksekutif.
Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, penguatan independensi KPK, dan penguatan UU Tipikor.
Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
Memperkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
Meninjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]